LLDIKTI Wilayah XI Bahas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Indikator yang menjadi penanda suatu tindakan sebagai kekerasan atau bukan adalah paksaan (pemaksaan kehendak).

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Indra B Setiawan Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan memberikan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Selasa 12 September 2023. 

Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS pada Mei sampai dengan Juni 2023 dengan hasil mayoritas perguruan tinggi sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus.

Pentingnya NITK, LLDIKTI Berikan Kiat-kiat Cara Registrasi Tenaga Kependidikan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. (TRIBUNFILE/ISTIMEWA)

Sekitar 90 persen perguruan tinggi swasta di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).

Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Saat ini LLDIKTI wilayah XI juga menjalankan program pengawasan, pengendalian dan pembinaan (wasdalbin) terhadap 160 lebih PTS di wilayah regional Kalimantan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved