LLDIKTI Wilayah XI Bahas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Indikator yang menjadi penanda suatu tindakan sebagai kekerasan atau bukan adalah paksaan (pemaksaan kehendak).
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS pada Mei sampai dengan Juni 2023 dengan hasil mayoritas perguruan tinggi sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus.
• Pentingnya NITK, LLDIKTI Berikan Kiat-kiat Cara Registrasi Tenaga Kependidikan

Sekitar 90 persen perguruan tinggi swasta di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).
Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Saat ini LLDIKTI wilayah XI juga menjalankan program pengawasan, pengendalian dan pembinaan (wasdalbin) terhadap 160 lebih PTS di wilayah regional Kalimantan. (*)
LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan
LLDIKTI XI
LLDikti
Perguruan Tinggi
Sosialisasi
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Mendikbudristek
Polsek Meranti Gencarkan Sosialisasi Harga Pembelian Pemerintah untuk Komoditas Jagung |
![]() |
---|
Sambas Dorong Akselerasi Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat Sosialisasi KKPD Bersama Bank Kalbar |
![]() |
---|
Dinkes Sanggau Laksanakan Sosialisasi dan Rakor Kegiatan CKG Dalam Progam UKS |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Edukasi Siswa SDN 01 Serambai Soal Bahaya Bullying dan Narkoba di Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
Bank Kalbar dan Taspen Tingkatkan Literasi Digital Pensiunan Lewat Sosialisasi di Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.