Kasus Pembunuhan Adik Bupati

Fakta Baru Pembunuhan Adik Bupati Musi Rawas Utara, Pelaku Kakak Adik Terancam Vonis Hukuman Mati

Fakta baru terungkap di kasus pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara terkait duduk perkara sebenarnya.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Polda Sumsel melakukan gelar perkara terkait penangkapan dua pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara, Jumat 8 September 2023. 

Tak lama setelah pembacokan, rumah pelaku dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Penemuan Mayat di Sandai Ketapang Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Tak Temukan Sepeda Motor Korban

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mengatakan, pihaknya langsung mengamankan TKP.

"Kapolres sudah turun semalam untuk mengamankan TKP," ungkap Kasi Humas.

Pihak kepolisian pun langsung mencari keberadaan pelaku.

"Rumah pelaku dibakar sejak semalam, dan keluarga pelaku juga sudah tidak ada di desa, tidak tahu di mana keberadaannya," ucap kata dia.

Pelaku adalah kakak dan adik.

Keduanya kemudian ditangkap di daerah Batu Kucing, Musi Banyuasin.

Saat konferensi pers, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa motifnya adalah sakit hati.

Pelaku sakit hati karena diusir oleh korban.

"Motifnya sakit hati karena mulanya tersangka Arwandi yang saat itu masuk ke dalam rumah yang sedang membahas bisnis diusir oleh korban, " ucapnya, Jumat 8 September 2023.

Tersangka sakit hati karena diusir oleh korban dan adiknya.

"Mulanya pelaku diusir oleh korban, lalu karena tidak terima, akhirnya pelaku menemui kakaknya dan mengadu jika dia diusir," tuturnya.

"Di situlah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " imbuhnya.

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Sungai Kelik Ketapang

Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua bilah senjata tajam.

Keduanya pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 338 KUHP.

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

# TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved