Satu Terdakwa Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya Divonis Bebas oleh PN Singkawang

Sebelumnya, 9 terdakwa tersebut telah melakukan pengeroyokan terhadap Sigit Aditya (24) yang berawal dari Balap Liar.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Proses persidangan 9 pelaku pengeroyokan Sigit Aditya di Pengadilan Negeri Singkawang 30 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Sigit Aditya, RH divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat.

Hal tersebut dibenarkan Humas PN Singkawang, Roby Hermawan Citra.

Roby mengatakan vonis bebas diberikan Majelis Hakim kepada RH dengan pertimbangan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.

"Sehingga dijatuhkan pidana bebas," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di PN Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat 8 September 2023.

Sementara terdakwa WR, NP, MH, G, YE, RW dan GG divonis 7 tahun 6 bulan.

Kemudian, MA divonis 7 tahun.

Polres Singkawang Laksanakan Anev Kinerja dan Anev Gangguan Kamtibmas

Vonis tersebut berdasarkan persidangan RH bersama 9 terdakwa lainnya pada tanggal 30 Agustus 2023.

"Terkait tuntutan Jaksa Penuntut umum, keseluruhan 6 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, 9 terdakwa tersebut telah melakukan pengeroyokan terhadap Sigit Aditya (24) yang berawal dari Balap Liar.

Pengeroyokan terjadi di depan Pekong Tri Dharma Bumi Raya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, Kalimantan, Minggu dinihari pukul 02.00 Wib, 26 Maret 2023.

Nahas, setelah mendapatkan perawatan selama 6 hari RSUD Abdul Aziz Singkawang, Sigit meninggal dunia pada pukul 15.00 Wib Jumat 31 Maret 2023.

Terdakwa RH ditangkap Polres Singkawang 11 April 2023 lalu.

Lebih lanjut, Roby menjelaskan atas vonis tersebut majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa penuntut umum.

Kemudian memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan

"Memulihkan hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved