Satu Terdakwa Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya Divonis Bebas oleh PN Singkawang
Sebelumnya, 9 terdakwa tersebut telah melakukan pengeroyokan terhadap Sigit Aditya (24) yang berawal dari Balap Liar.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Sigit Aditya, RH divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat.
Hal tersebut dibenarkan Humas PN Singkawang, Roby Hermawan Citra.
Roby mengatakan vonis bebas diberikan Majelis Hakim kepada RH dengan pertimbangan tidak ditemukannya alat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah.
"Sehingga dijatuhkan pidana bebas," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di PN Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat 8 September 2023.
Sementara terdakwa WR, NP, MH, G, YE, RW dan GG divonis 7 tahun 6 bulan.
Kemudian, MA divonis 7 tahun.
• Polres Singkawang Laksanakan Anev Kinerja dan Anev Gangguan Kamtibmas
Vonis tersebut berdasarkan persidangan RH bersama 9 terdakwa lainnya pada tanggal 30 Agustus 2023.
"Terkait tuntutan Jaksa Penuntut umum, keseluruhan 6 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, 9 terdakwa tersebut telah melakukan pengeroyokan terhadap Sigit Aditya (24) yang berawal dari Balap Liar.
Pengeroyokan terjadi di depan Pekong Tri Dharma Bumi Raya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, Kalimantan, Minggu dinihari pukul 02.00 Wib, 26 Maret 2023.
Nahas, setelah mendapatkan perawatan selama 6 hari RSUD Abdul Aziz Singkawang, Sigit meninggal dunia pada pukul 15.00 Wib Jumat 31 Maret 2023.
Terdakwa RH ditangkap Polres Singkawang 11 April 2023 lalu.
Lebih lanjut, Roby menjelaskan atas vonis tersebut majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa penuntut umum.
Kemudian memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan
"Memulihkan hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Mempawah Pertahankan Juara Umum MTQ di Kapuas Hulu, Tuan Rumah Mampu Peringkat ke 6 |
![]() |
---|
Polsek Sungai Pinyuh Gelar Patroli Skala Besar, Tertibkan Balap Liar di Jalan Patoka |
![]() |
---|
Raih Juara Umum, Bupati Erlina: Prestasi MTQ Adalah Bukti Komitmen Mempawah Membina Generasi Qurani |
![]() |
---|
Sambas Raih Juara 3 MTQ ke-33 tingkat Provinsi Kalbar, Melesat 2 Tingkat |
![]() |
---|
Berjaya di Kapuas Hulu, Mempawah Sukses Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Kalbar Tujuh Kali Beruntun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.