Public Service

Berapa Lama E-Paspor Jadi Pasca Proses Registrasi Sesuai Ketentuan Imigrasi? Berikut Penjelasannya!

Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Provinsi Aceh, Dengan aplikasi M-Paspor-Simak aturan berapa lama waktu yang diperlukan untuk membuat dokumen Paspor 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kita ternyata bisa mendapatkan Paspor dengan waktu yang cepat tanpa menunggu beberapa hari.

Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan. 

Bagaimana cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat Paspor dengan sehari jadi tersebut?

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke Luar Negeri.

Masyarakat banyak yang bertanya mengenai cara membuat Paspor dikarenakan membuat Paspor bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika ini adalah pertama kalinya.

Jadi, berapa lama E-Paspor jadi?

Dikutip dari situs resmi Indonesiabaik, lama proses penerbitan E-Paspor setelah proses registrasi sesuai ketentuan imigrasi biasanya memakan waktu sekitar 3 -4 hari kerja.
 
Namun, terkadang waktu tersebut bisa lebih lama tergantung dari keadaan dan situasi yang sedang terjadi pada saat registrasi dilakukan.
 
Oleh karena itu, sebaiknya memperhatikan jadwal kunjungan ke luar negeri atau kepentingan lain yang membutuhkan paspor dengan cukup waktu.
 
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan paspor, proses registrasi dan penerbitan E-Paspor harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kami akan memberikan panduan, langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat Paspor dengan mudah dan efisien.

Imigrasi Putussibau Ajak Instansi Terkait Bahas Pelayanan Paspor

Sebelum membuat Paspor, siapkan dulu beberapa dokumen berikut ini:

* KTP

* Kartu Keluarga

* Akta kelahiran

* Ijazah/buku nikah/surat baptis

Biaya Percepatan Paspor  

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, layanan percepatan Paspor bisa didapatkan dengan membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan Paspor .

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved