Jabatan Gubernur Berakhir

RESMI Harisson Pj Gubernur Kalbar, 4 Kebijakan Tak Boleh Dieksekusi Saat Pimpin Kalimantan Barat

Jabatan Pj Gubernur Harisson akan berakhir setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar hasil pilkada 2024 terpilih sudah dilantik.

Editor: Hamdan Darsani
IST
Lima calon Pj Gubernur Kalbar dari kiri ke kanan: Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Vefi Anggrijono, Harisson, Heru Istyono dan Amich Alhumami. Terdapat 4 Larangan kebijakan yang tak boleh diambil oleh Pj Gubernur. Apa Saja? 

Melakukan mutasi pegawai;

Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;

Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."

Cek Live Streaming Pelantikan Harisson sebagai Pj Sekda Kalbar

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved