Info Stimulus

Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023 untuk Bisa Menerima Rp600.000, Berikut Jadwalnya!

Bansos diberikan dengan tujuan memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Bansos uang tunai dan BPNT sembako tahun 2023 - Simak juga jadwal pencairan Bansos pada artikel ini. 

5. Klik ‘Cari Data’ untuk memeriksa status Anda sebagai penerima.

Info BPNT Bulan September 2023, Begini Cara Cek Bantuan BPNT 2023 di Link cekbansos kemensos.go.id

Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar dapat menjadi penerima BPNT :

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

– Tidak menerima gaji setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.

– Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.

– Harus berasal dari keluarga yang tidak mampu, tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.

Program Bansos pemerintah ini mencakup BPNT dan PKH 2023, yang merupakan bentuk konkret dukungan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

PKH, sebagai program utama tahun 2023, memiliki misi mulia untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia dengan memberikan bantuan finansial kepada KPM dalam berbagai kategori untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Jadwal Bansos BPNT dan PKH 2023

Pemerintah telah merencanakan penyaluran bansos BPNT dan PKH 2023 dengan jadwal yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023

Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

Demikian tadi cara cek dan jadwal Bansos BPNT Tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved