Info Stimulus
Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023 untuk Bisa Menerima Rp600.000, Berikut Jadwalnya!
Bansos diberikan dengan tujuan memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan BPNT Sembako senilai Rp600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2023.
Bansos diberikan dengan tujuan memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah melakukan perubahan pada skema penyaluran BPNT.
Sebelumnya, bantuan ini di salurkan melalui skema e-warong, namun sekarang bantuan di salurkan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara.
Para penerima manfaat dapat menarik bantuan ini melalui ATM yang terhubung dengan rekening mereka.
Selain itu, penyaluran bantuan BPNT juga di lakukan melalui PT. Pos setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat dan di verifikasi.
KPM memiliki dua opsi, yakni menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu atau menerima beras subsidi seberat 10 kg di tambah uang tunai Rp200 ribu, yang totalnya mencapai Rp600 ribu.
Ini termasuk bantuan sosial yang akan di terima pada bulan September 2023.
• Cara Cek Nama Penerima BPNT September 2023 Online, Jika Gagal Cair Lakukan Ini!
Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023
Bagi individu yang ingin memeriksa status mereka sebagai penerima Bantuan BPNT senilai Rp600.000
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat di ikuti :
1. Buka situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di KTP.
3. Ketikkan nama Anda sesuai dengan informasi di KTP.
4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.
5. Klik ‘Cari Data’ untuk memeriksa status Anda sebagai penerima.
• Info BPNT Bulan September 2023, Begini Cara Cek Bantuan BPNT 2023 di Link cekbansos kemensos.go.id
Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar dapat menjadi penerima BPNT :
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
– Tidak menerima gaji setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.
– Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
– Harus berasal dari keluarga yang tidak mampu, tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.
Program Bansos pemerintah ini mencakup BPNT dan PKH 2023, yang merupakan bentuk konkret dukungan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH, sebagai program utama tahun 2023, memiliki misi mulia untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia dengan memberikan bantuan finansial kepada KPM dalam berbagai kategori untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Jadwal Bansos BPNT dan PKH 2023
Pemerintah telah merencanakan penyaluran bansos BPNT dan PKH 2023 dengan jadwal yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023
Demikian tadi cara cek dan jadwal Bansos BPNT Tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)
Info Stimulus
Bansos
PKH
BPNT
Cara Cek Bansos
Keluarga Penerima Manfaat
cekbansos.kemensos.go.id
September
2023
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.