Info Stimulus

Kartu Prakerja Gelombang 61 Kapan Dibuka? Ketahui Tanggal Estimasi dan Cara Membuat Akun Mendaftar!

Mengetahui itu, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
cara gabung Kartu Prakerja online-Simak informasi pendaftaran Gelombang 61 pada artikel ini beserta cara untuk membuat akun Kartu Prakerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah informasi Kartu Prakerja Gelombang 61 kapan dibuka? Ketahui tanggal estimasi, cara membuat akun, dan persyaratannya.

Adapun hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 60 telah diumumkan melalui dashboard dan SMS setiap peserta sejak Rabu, 30 Agustus 2023.

Mengetahui itu, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61.

Sementara itu, jika dilihat dari gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 61 akan dibuka dalam kurun waktu 1-7 hari setelah hasil seleksi gelombang 60 diumumkan.

Jadi, jika hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 60 diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2023, maka estimasi pembukaan pendaftaran gelombang 61 adalah 31 Agustus-6 September 2023

Namun, informasi tersebut masih estimasi. Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 61 bisa saja lebih cepat atau lebih lama dari tanggal yang diperkirakan.

Kartu Prakerja gelombang 61 bisa saja diumumkan paling lama 3 minggu setelah hasil seleksi gelombang 60 diumumkan, tergantung kebijakan pihak Kartu Prakerja.

Untuk info resmi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61, silakan kunjungi media sosial Kartu Prakerja di Instagram atau Facebook

Penyebab Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Tidak Muncul di Dashboard? Ini Cara Mengatasinya!

Namun, sebelum mengetahui dan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 61, pastikan jika calon peserta memenuhi beberapa syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Ilustrasi cara buat akun Kartu Prakerja
Ilustrasi cara buat akun Kartu Prakerja (Tribunpontianak.co.id/net/ka)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved