Karhutla di Kalbar
Vicon dengan Kapolri Terkait Karhutla, Bupati Kubu Raya Sebut Sudah Buat Regulasi Soal Bangun Embung
Muda Mahendrawan mengatakan pihaknya telah membuat regulasi yang mewajibkan para pengembang properti untuk membuat embung di lokasi kerjanya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan laporkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kubu Raya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melakukan kunjungan kerja, Sabtu 2 September 2023.
Muda Mahendrawan mengatakan pihaknya telah membuat regulasi yang mewajibkan para pengembang properti untuk membuat embung di lokasi kerjanya.
Muda menyebut embung dengan standar pemerintah daerah itu sangat penting untuk mengatasi kebakaran lahan khususnya yang mengancam perumahan warga.
“Termasuk pengembang-pengembang ini kami juga sudah bikin regulasi bahwa wajib membuat embung dengan standar ukuran yang sudah kita tentukan. Kita lihat beberapa kali kita menangani kebakaran lahan di dekat perumahan, itu tidak ada sumber airnya,” ujar Muda usai mengikuti konferensi video penanganan karhutla dari Posko Terpadu Karhutla Kabupaten Kubu Raya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, pada Sabtu 2 September 2023.
Muda menyebut keberadaan embung menjadi salah satu strategi yang dapat mengamankan perumahan warga dari ancaman kebakaran lahan.
Sebab menurutnya, prioritas utama pemadaman adalah menyelamatkan jiwa dan harta masyarakat.
“Karena yang kita kejar duluan ini kan yang dekat rumah warga, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, intinya ada nyawa dan aset harta di situ. Termasuk juga yang kita kejar adalah (kebakaran) yang anginnya lebih cepat ke bandara,” terangnya.
• Kapolri Kunjungan Kerja di Kalbar, Intip Agendanya
Tak hanya itu Bupati Muda mengungkapkan dialog virtualnya dengan Kapolri Listyo Sigit juga diisi dengan penyampaian laporan secara detail tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam mencegah dan menangani karhutla.
“Pak Kapolri juga memberikan masukan dan arahan supaya kita mengupayakan ke desa-desa itu di forum musyawarah desanya. Selain itu juga memperkuat langkah-langkah di desa supaya masyarakat kalaupun masih ada yang membuka lahan itu tidak dengan cara membakar,” jelasnya.
Kepada Kapolri, Muda juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten bersama pihak terkait terus membuat embung dan sekat kanal. Hal itu dilakukan untuk antisipasi ke depan.
“Kita sampaikan juga bahwa Kubu Raya ini secara khusus berkaitan dengan obyek vital bandara. Nah, manajemen tata kelola pengaturan pemadaman dan juga penanggulangan seperti pembuatan embung-embung dan sekat kanal sampai saat ini masih dikerjakan. Artinya kita upayakan agar ini untuk antisipasi ke depan,” terangnya.
Mengenai penanganan karhutla di Kubu Raya, Muda menilai secara umum ada peningkatan kecepatan dan ketepatan dalam penanganan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, para pihak terkait seperti Polres jajaran, Kodim jajaran, Manggala Agni, BPBD, hingga pemadam kebakaran swasta telah berhasil mengelola dengan efektif.
“Pak Kapolri juga memahami sekali beda lahan gambut dengan lahan pada umumnya. Di gambut itu penanganannya betul-betul ekstra, intensif, dan harus sangat sabar karena memakan waktu yang panjang,” imbuhnya.
• Kalbar Populer Hari Ini: Kapolri Kunker di Kalbar, Dua Desa Wisata Ada di Kompas Travel Fair 2023
Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat menuturkan dirinya telah menyampaikan kepada Kapolri bahwa sinergi pemerintah daerah Kubu Raya bersama lintas sektor terkait lainnya dalam penanganan karhutla di Kubu Raya berjalan dengan baik.
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla |
![]() |
---|
3 STRATEGI Kepala BNPB RI Tuntaskan Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Warga Tempurukan Ketapang |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Tegaskan Korban Meninggal di Ketapang Bukan Petugas Pemadam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.