Public Service
Tanpa Antre di Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Cukup Pakai Aplikasi E-Samsat!
Pembayaran dengan cara online memudahkan dan membantu siapapun untuk memenuhi kewajiban tanpa perlu meninggalkan kewajiban yang lain.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen Kendaraan dan E-samsat-Berrikut cara dan panduan membayar Pajak kendaraan secara online dalam satu aplikasi, Sehingga memudahkan masyarakat tidak lagi mengantre di Kantor Samsat.
* Buat akun dan daftarkan kendaraan Anda. Namun jika sudah mendaftar dan memiliki akun,Anda hanya perlu login (masuk) saja.
* Kemudian, pilih Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran
* Lalu generate kode pembayaran
* Kemudian pemilihan Bank, pilihlah sesuai dengan Bank yang Anda gunakan selama ini dan jangan lupa pilih atau klik “lanjut”
* Lalu lanjutkan proses pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih (bisa datang ke teller Bank atau transfer virtual)
* Transaksi selesai.
Demikian tadi cara bayar pajak kendaraan sepeda motor dengan menggunakan aplikasi Samsat elektronik atau yang dikenal dengan aplikasi SIGNAL, Semoga membantu. (*)
Berita Terkait: #Public Service
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-dokumen-Kendaraan-dan-E-samsat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.