Berita Viral

Maulid Nabi 2023 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama SKB 3 Menteri Terbaru

Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap 12 Rabiul Awal yang tahun ini bertepatan dengan tanggal Kamis 28 September 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Maulid Nabi 2023 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama SKB 3 Menteri Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan jadwal Libur dan Cuti Bersama untuk Maulid Nabi Muhammad SAW 2023.

Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap 12 Rabiul Awal yang tahun ini bertepatan dengan tanggal Kamis 28 September 2023.

Sebentar lagi, kita akan memasuki bulan baru, yakni September 2023 yang merupakan bulan kesembilan tahun ini.

Sudah menjadi pertanyaan umum di masyarakat, apakah ada tanggal merah September 2023?

Informasi tanggal merah atau libur nasional diperlukan masyarakat untuk menyusun rencana kegiatan.

Kabar baiknya, ada tanggal merah September 2023 yang bisa dimanfaatkan untuk liburan, bahkan hingga empat hari.

Aturan Baru Jam Kerja Ojol Ditetapkan 10 Jam Per Hari Resmi Diumumkan Kemenaker

Ada satu libur nasional pada September 2023, yang jatuh pada hari kerja atau weekday.

Libur nasional pada September adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 28 September 2023.

Masyarakat bisa menikmati libur selama empat hari pada periode tersebut.

Dengan syarat, kamu harus mengambil jatah cuti sehari, serta memanfaatkan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berikut rincian peluang libur empat hari pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW:

Kamis, 28 September 2023: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 September 2023: mengambil jatah cuti

Sabtu, dan Minggu, 30 September dan 1 Oktober 2023: libur akhir pekan.

Selain libur nasional, adapula tanggal merah akhir pekan yang jatuh pada Minggu, yakni pada tanggal 3, 10, 17, dan 24 September 2023.

Apakah ada cuti bersama September 2023?

Libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 624/2023, No. 2/2023 dan No. 2/2023, yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berubah Lagi! Aturan Baru Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, tidak ada Cuti Bersama pada September 2023.

Sisa libur nasional dan cuti bersama 2023

Sepanjang 2023, hanya tersisa dua libur nasional dan satu satu Cuti Bersama.

Sisa libur nasional dan Cuti Bersama, hanya terdapat pada September dan Desember.

Sedangkan, Oktober dan November tidak ada libur nasional maupun cuti bersama.

Jadi, manfaatkan sebaik mungkin libur nasional dan Cuti Bersama ini, ya!

Berikut sisa hari libur nasional sepanjang 2023:

1. Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

2. Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

Berikut sisa cuti bersama sepanjang 2023:

1. Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved