Berita Viral
Aturan Baru Jam Kerja Ojol Ditetapkan 10 Jam Per Hari Resmi Diumumkan Kemenaker
Aturan baru mengenai kebijakan jam kerja driver ojek online atau Ojol ditetapkan menjadi 10 jam perhari resmi diumumkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru mengenai kebijakan jam kerja driver ojek online atau Ojol ditetapkan menjadi 10 jam perhari resmi diumumkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Saat ini Kemnaker sedang menggodok aturan jam kerja bagi ojek online (ojol) bersama kementerian/lembaga terkait.
Kemenaker berupaya agar para ojol hanya beroperasional sampai 10 jam.
Sayangnya, waktu kerja ini menjadi perdebatan yang akhirnya mengulur penyelesaian aturan.
• Aturan Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Wajib Bagi Rata dan Setor Gaji ke Mantan Istri
"Ketiga, waktu kerjanya harus cukup, nah ini yang masih pending (tertunda).
Apakah antara 8 sampai 12 jam.
Ada kementerian lain bilang by sistem, enggak bisa di-lock.
Kalau kami maunya kan sudah 10 jam kerja, motor enggak bisa jalan lagi gimana.
Ini yang masih dibahas," jelas Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri ditemui di Gedung Parlemen, Kamis 31 Agustus 2023.
Pun Kemenaker menginginkan para ojol tersebut mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
"Pertama, jaminan sosial ketenagakerjaan wajib minimal BPU, JKK, JKm.
Kedua, K3 mulai dari ujung kepala, helm sampai kaki," lanjut dia.
Selain itu, Kemenaker berupaya agar para ojol mendapatkan bonus serta penghasilan yang layak, tidak di bawah upah minimum.
"(Kalau bonus) ini kan sistem kemitraan, yang penting kami kawal supaya sesuai dengan prinsip kerja layak.
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Viral Kasus Blokir Rekening Dormant, PPATK Klaim Deposito Judi Online Mei 2025 Turun 55 Persen |
![]() |
---|
POTENSI Investasi Triliunan untuk Peternakan Babi Modern Batal Usai Fatwa Haram MUI Dikeluarkan |
![]() |
---|
Cerita Viral Warga Bekasi Kehilangan Rp 66 Juta karena Tertipu Aplikasi KTP Digital Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.