Berita Viral

Aturan Baru Jam Kerja Ojol Ditetapkan 10 Jam Per Hari Resmi Diumumkan Kemenaker

Aturan baru mengenai kebijakan jam kerja driver ojek online atau Ojol ditetapkan menjadi 10 jam perhari resmi diumumkan.

|
Editor: Rizky Zulham
IST
Gojek Driver Cantik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru mengenai kebijakan jam kerja driver ojek online atau Ojol ditetapkan menjadi 10 jam perhari resmi diumumkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 

Saat ini Kemnaker sedang menggodok aturan jam kerja bagi ojek online (ojol) bersama kementerian/lembaga terkait.

Kemenaker berupaya agar para ojol hanya beroperasional sampai 10 jam.

Sayangnya, waktu kerja ini menjadi perdebatan yang akhirnya mengulur penyelesaian aturan.

Aturan Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Wajib Bagi Rata dan Setor Gaji ke Mantan Istri

"Ketiga, waktu kerjanya harus cukup, nah ini yang masih pending (tertunda).

Apakah antara 8 sampai 12 jam.

Ada kementerian lain bilang by sistem, enggak bisa di-lock.

Kalau kami maunya kan sudah 10 jam kerja, motor enggak bisa jalan lagi gimana.

Ini yang masih dibahas," jelas Dirjen PHI-Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri ditemui di Gedung Parlemen, Kamis 31 Agustus 2023.

Pun Kemenaker menginginkan para ojol tersebut mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.

"Pertama, jaminan sosial ketenagakerjaan wajib minimal BPU, JKK, JKm.

Kedua, K3 mulai dari ujung kepala, helm sampai kaki," lanjut dia.

Selain itu, Kemenaker berupaya agar para ojol mendapatkan bonus serta penghasilan yang layak, tidak di bawah upah minimum.

"(Kalau bonus) ini kan sistem kemitraan, yang penting kami kawal supaya sesuai dengan prinsip kerja layak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved