Tim Jatanras Kubu Raya Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Korban Rugi Sampai 50 Jut

"Petugas melakukan operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pon

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Pelaku pencurian (kiri baju merah) rumah kosong yang diamankan Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian rumah kosong yang membuat korbannya merugi hingga 50 juta rupiah.

Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial TS (36).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, kasus pencurian ini dilaporan pada 21 Agustus 2023, dimana korban melaporkan rumah orang tuanya yang berada di jalan Adisucipto Pontianak dibobol maling.

Berbagai barang di rumah pun hilang dengan kerugian korban memcapai 50 juta rupiah.

Dari serangkaian penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa barang - barang hasil curian tersebut di jual melalui media sosial.

Pasarkan Barang Curian di Facebook, Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian

"Petugas melakukan operasi penyamaran, salah satu petugas berperan sebagai pembeli, dan setelah sepakat bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, pelaku segera diringkus saat tiba di lokasi transaksi pada 28 Agustus 2023," ungkap Aiptu Ade, Kamis 31 Agustus 2023.

Dari pemeriksaan, sebelum melakukan aksinya, TS lebih dulu memantau rumah yang menjadi targetnya.

"TS memasuki rumah melalui pintu belakang dengan merusaknya, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu depan, lalu Barang tersebut disimpan di rumah TS," kata Ade.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Buah Jam Berdiri Kayu Jati, Partisi Ruangan Kayu Jati, Cermin Kayu Jati, Meja Air Minum Kayu Jati, Guci, Meja Jati Keci, Meja Hosin, Meja Besar Kayu Jati, Kursi Bulat Kayu Jati, dan satu Set Kursi Kecil Kayu Jati

Pelaku, TS, telah menjual sebagian barang-barang hasil curiannya melalui marketplace di Facebook. Dengan adanya penangkapan ini, TS kini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved