Public Service

Memahami Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?

Tidak hanya itu kita juga perlu mengetahui berapa biaya yang perlu disiapkan untuk menerbitkan STNK baru. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pelayanan Pengurusan STNK dikantor Samsat-Simak penjelasan cara mengurus STNK Kendaraan apabila hilang lengkap, syarat dan biayanya. 

- Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.

- Surat keterangan dari leasing.

- Identitas pemilik kendaraan dalam hal ini KTP

Jika Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen yang perlu disiapkan dari rumah, berikut langkah-langkah bikin STNK hilang di Kantor Samsat:

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polsek

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK di Polsek terdekat.

Proses ini tidak memakan waktu yang lama, dan laporan bisa selesai dalam hitungan jam.

Biasanya proses ini tidak memakan biaya apapun.

2. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Setelah surat kehilangan sudah diperoleh, Anda bisa memulai menyiapkan dokumen persyaratan lainnya seperti KTP, BPKB, dan surat-surat keterangan lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya.

Apabila tidak mempunyai waktu untuk fotokopi, setiap Kantor Samsat biasanya sudah menyediakan layanan fotokopi. 

Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL

3. Kunjungi Kantor Samsat

Kemudian, Anda bisa mengunjungi Kantor Samsat sesuai alamat registrasi kendaraan. Anda disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak perlu mengantre panjang dalam melaksanakan prosedurnya. Kemudian Anda hanya perlu melakukan hal-hal berikut ini:

- Lakukan cek fisik dan gesek nomor rangka dan nomor mesin.

- Isi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved