Public Service

Memahami Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?

Tidak hanya itu kita juga perlu mengetahui berapa biaya yang perlu disiapkan untuk menerbitkan STNK baru. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pelayanan Pengurusan STNK dikantor Samsat-Simak penjelasan cara mengurus STNK Kendaraan apabila hilang lengkap, syarat dan biayanya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada saat kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mungkin sebagian kita perlu mengetahui apa saja syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus penerbitan STNK yang baru. 

Tidak hanya itu kita juga perlu mengetahui berapa biaya yang perlu disiapkan untuk menerbitkan STNK baru. 

Pasalnya STNK merupakan dokumen kendaraan yang perlu dikantongi oleh setiap pengendara, Baik roda dua maupun lebih. 

Apalagi, sekarang muncul aturan baru, jika tak membawa STNK dan kedapatan dalam pemeriksaan, bakal kena denda Rp500 ribu.

Jika STNK hilang sebaiknya diurus penggantinya. Sebab dengan tidak memiliki STNK, atau tidak membawa STNK, Anda dinilai melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Lalu bagaimana agar kita kembali mendapatkan STNK? Ya Ini petunjuk lengkap dan syaratnya.

Pertama, datangi Kantor Samsat terdekat di kota Anda. Ini lantaran pihak Samsat yang punya kewenangan untuk mengeluarkan STNK, sebagai tanda sahnya kendaraan bermotor dan tanda bukti kepemilikan seseorang terhadap kendaraan.

Pembuatan STNK hilang, sama saja dengan pembuatan STNK baru. Maka, dokumen ini nantinya diterbitkan sesuai dengan daerah di mana kendaraan tersebut teregistrasi.

Adapun biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebesar Rp200 ribu.

Besaran biaya ini belum termasuk biaya untuk cek fisik kendaraan atau biaya administrasi yang lain.

Pasalnya, di setiap daerah, memiliki kebijakan sendiri dalam urusan biaya administrasinya.

2023 Ada Ketentuan Penghapusan Data STNK Mati Diatas 5 Tahun, Begini Cara Mengaktifkannya!

Bagi yang ingin mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan:

- Formulir Permohonan.

- Laporan kehilangan STNK dari Polisi.

- Cek fisik kendaraan (legalisir).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved