Berita Viral
Aturan Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Wajib Bagi Rata dan Setor Gaji ke Mantan Istri
PNS pria yang bercerai, wajib membagi rata penghasilannya dengan mantan istri dan anaknya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru resmi diterbitkan pemerintah mengatur tentang Aparatur Sipil Negara yang bercerai.
Setiap ASN yang terdiri PNS TNI Polri aktif wajib mematui Aturan Baru tersebut.
Hal itu diungkap oleh Asisten Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung.
Ia menyebutkan, pegawai negeri sipil (PNS) pria yang bercerai, wajib membagi rata penghasilannya dengan mantan istri dan anaknya.
Hal itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
• Alhamdulillah! Tukin PNS Kemenag Resmi Naik 80 Persen Plus Gaji 8 Persen Mulai 2024
"Dalam peraturan ini bukan hanya gaji pokok, tapi semua penghasilan," katanya dalam webinar Kode Etik ASN, Rabu 30 Agustus 2023.
"Oleh karena itu, jika ini disampaikan ke PNS pria yang akan menceraikan istrinya, dia akan mikir mungkin," imbuhnya.
"Kalau dia menceraikan istrinya, gajinya bagi tiga loh," lanjutnya.
Hal itu menjadi kewajiban PNS pria untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.
"Bagi PNS pria yang akan menceraikan istrinya bahwa nanti kalau sudah putus pengadilan, gajinya itu bagi tiga kalau punya anak.
Kalau belum punya anak bagi dua, sepanjang istrinya belum menikah lagi," lanjut Pangihutan.
Pangihutan menegaskan, meskipun PNS pria tersebut gajinya telah berkurang, tetap harus berbagi penghasilan kepada mantan istri dan anak.
Jika tidak, sanksi disiplin bakal dikenakan.
"Walaupun gajinya minus, PNS pria wajib membagi sepertiga buat anak, sepertiga buat mantan istri, semua penghasilan.
Apabila PNS pria tidak mau membagi maka akan dijatuhi sanksi disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS," jelas dia.
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.