Berita Viral

Aturan Baru ASN Cerai, Kini PNS TNI Polri Wajib Bagi Rata dan Setor Gaji ke Mantan Istri

PNS pria yang bercerai, wajib membagi rata penghasilannya dengan mantan istri dan anaknya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. 

Oleh karena itu, dari awal pengajuan penceraian, instansi yang mengeluarkan izin cerai harus membuat surat pernyataan kesediaan berbagi gaji. Karena tanpa surat tersebut kerap menimbulkan permasalahan.

Beban Negara! Skema dan Aturan Baru Program Pensiunan PNS Resmi Dirombak 2024

"Apabila instansinya akan mengeluarkan izin perceraian, makanya di awal harus buat surat pernyataan bersedia membagi gaji.

Karena ini pembagian gaji banyak yang bermasalah.

Sudah suaminya menceraikan istri dan anaknya, tapi kehidupan anak dan istrinya tidak diperhatikan.

Padahal jelas di aturan ini disampaikan bahwa pembagian gaji itu bukan si suami yang mentransfer, tapi langsung bendaharawan gaji yang mentransfer ke anak dan mantan istrinya," kata Pangihutan.

Sebelumnya, KASN mendapatkan laporan perselingkuhan dan rumah tangga PNS sebanyak 172 kasus sepanjang 2020-2023.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved