Info Stimulus

Begini Cara Cek Bansos BPJS Kesehatan Online dan Mengetahui Siapa yang Layak Untuk Mendapatkannya!

Siapa yang bisa mendapatkan bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan (Bansos PBI jaminan kesehatan ) dari KIS BPJS Kesehatan?

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bantuan sosial PBI JKN-Cara cek bantuan PBI dan syarat menerimanya. 

-  Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.

-  Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI jaminan kesehatan maka nama kamu akan muncul. 

Tentu, kabar ini menjadikan pemilik KIS berharap banyak.

Bansos PBI BPJS Kesehatan Bulan Agustus 2023, Cek Syarat Jadi Penerimanya, Jangan Sampai Dicoret!

Bansos PBI JK untuk Siapa? 

Memang dalam keterangan laman Kementerian Sosial (Kemensos) di cekbansos.kemensos.go.id ada keterangan mendapatkan KIS bersama beberapa bantuan saja seperti BPNT ataupun PKH.

Namun, itu tidak menjadikan Bansos lain diberikan juga. Karena regulasi sudah ditetapkan oleh pihak Kemensos

Yang jelas, pemilik KIS mendapatkan bantuan fasilitas kesehatan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Tapi tidak menutup kemungkinan ada bantuan lagi. Namun tidak semua jenis Bansos.

KPM diketahui besaran iuran PBI jaminan kesehatan adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

Jadi, pemilik KIS apabila mengalami kesehatan yang tidak baik dan harus priksa ke dokter atau opnam bisa mendapatkan pelayanan gratis.

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI jaminan kesehatan

Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI jaminan kesehatan adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI jaminan kesehatan .

Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI jaminan kesehatan :

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved