Info Stimulus

3 Jenis Bantuan Sosial Cair September 2023 Mendatang, Cek Apa Saja dan Nominalnya Disini!

Ketiganya adalah BPNT, PKH, dan BLT Kemiskinan Ekstrem, Nah coba simak artikel ini untuk mengetahui jumlahnya. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak
Bansos PKH dan BPNT 2023-Simak nomnal bantuan BPNT, PKH dan BLT Dana Desa yang dicarikan pada bulan September 2023 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdapat tiga bantuan sosial akan cair alokasi September 2023.

Ketiganya adalah BPNT, PKH, dan BLT Kemiskinan Ekstrem, Nah coba simak artikel ini untuk mengetahui jumlahnya. 

Diketahui bahwa penyaluran dilakukan dengan dua skema yang berbeda.

Pertama lewat PT Pos, dilakukan per triwulan atau tiga bulan dan per dua bulan untuk penyaluran lewat himpunan bank himbara (himbara).

Itu juga mempengaruhi besaran Bansos  yang diterima setiap Keluarga Penerima Harapan (KPM).

Adapun KPM adalah mereka yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemensos Terbitkan Aturan Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap 3, Segini Bantuan yang Boleh Diterima KPM!

Sebagai gambaran, berikut besaran Bansos  PKH terbaru berdasarkan periode penyalurannya.

1. Anak SD menerima Rp75.000 per bulan: Artinya mendapatkan Rp150 ribu per dua bulan atau Rp225 ribu per tiga bulan.

2. Anak SMP menerima Rp125 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp250 ribu per dua bulan atau Rp375 ribu per tiga bulan.

3. Anak SMA menerima Rp166 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp333 ribu per dua bulan atau Rp500 ribu per tiga bulan.

4. Disabilitas menerima Rp200 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp400 ribu per dua bulan atau RpRp600 ribu per tiga bulan.

5. Lansia menerima Rp200 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp400 ribu per dua bulan atau RpRp600 ribu per tiga bulan.

6. Ibu hamil menerima Rp250 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp500 ribu per dua bulan atau Rp750 ribu per tiga bulan.

7. Balita menerima Rp250 ribu per bulan: Artinya mendapatkan Rp500 ribu per dua bulan atau Rp750 ribu per tiga bulan.

Karena itu, jumlah tahapan dari penerima melalui PT Pos dan rekening himbara berbeda-beda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved