Kasus Narkoba

2 Nelayan 1 Petani Dihukum Mati oleh Hakim Pengadilan, Terbukti Terlibat Penyelundupan Sabu 200 Kg

Sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara Hybrid.

Editor: Hamdan Darsani
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi - Tiga Pria di Aceh yang berprofesi masing sebagai nelayan dan petani dijatuhi hukuman mati. Ketiganya terbukti terlibat dalam penyelendupan Sabu seberar 200 Kg. 

Puncaknya yakni ketika korban menyembunyikan kunci kosan itu.

Hal itu membuat teman dan pacar korban pun menjadi emosi.

Apalagi mereka juga dalam kondisi pengaruh sabu.

"Kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," kata Adhi.

Karena korban semakin paranoid dan membuat rekan-rekannya kian marah, ketiga orang itu menganiaya korban secara bergantian.

"Hasil interogasinya, tersangka HN mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak satu kali.

Kemudian tersangka FD memukul bagian muka sebanyak muka sebanyak tiga kali," papar Adhi.

Sedangkan kekasih korban saat itu juga ikut memegang pundak dan memukul kepala satu kali.

Usai dikeroyok, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar dari kosan.

Momen tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar kosan.

Namun karena saat itu masih dini hari, barulah pada pagi harinya ada warga yang melihat korban tergeletak.

Saat itu, korban disebut masih bernafas meski kondisinya lemah dan banyak luka di sekujur tubuhnya.

"Dari yang menemukan mayat pertama bahwa memang pukul 07.00 itu sempat ditemukan dan masih bernafas selanjutnya dari saksi tersebut memanggil pihak puskesmas, tapi ketika mau ditangani, korban meninggal dunia," ujar Adhi.

Atas perbuatannya, SR dan kedua teman nakalnya itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Dua tersangka yang pria ini residivis kasus pencurian dan jambret," kata Adhi.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Tiga Pria Aceh Utara Divonis Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia,

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved