Kasus Narkoba
Pasutri Ditangkap Saat Transaksi Shabu
Menurut Kabubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKPB Esra Pinem mengatakan kedua tersangka sebelumnya dilakukan pengintaian di rumahnya.
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial
IA (50) dan HI (46) warga Pontianak Timur yang merupakan pengedar
narkotika jenis shabu.
Penanangkapan yang dilakukan polisi tersebut, Kamis (26/1/2012) sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya merupakan residivis dan pernah terkena hukuman dengan kasus yang sama.
Menurut Kabubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKPB Esra Pinem mengatakan kedua tersangka sebelumnya dilakukan pengintaian di rumahnya. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan transaksi dan menyediakan alat-alat pengisap shabu untuk para pelanggan.
"Kita sudah dua hari sebelumnya melakukan pengintaian dan hari ini kita lakukan penangkapan," kata Esra kepada Tribunpontianak.co.id.
Berita Terkait