Kasus Narkoba
2 Nelayan 1 Petani Dihukum Mati oleh Hakim Pengadilan, Terbukti Terlibat Penyelundupan Sabu 200 Kg
Sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara Hybrid.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua Nelayan dan seorang petani di Aceh dijatuhi Putusan Hukuman Mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 28 Agustus 2023 sore.
Ketiga terdakwa menjalani persidangan pamungkas dalam kasus penyelundupan 200 kilogram sabu antarnegara, dari Malaysia ke perairan Aceh Utara.
Sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara Hybrid.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan pengacara dari terdakwa Taufik M Noer SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dan Mulyadi, hadir ke ruang sidang.
• KESEDIHAN Yuni Mauliza Lepas Kepergian Imam Masykur Rencana Hari Bahagia Pernikahan Tinggal Kenangan
Tiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus itu adalah Muhadir (30) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kemudian, Ridwan Saputra (37) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Terdakwa ketiga adalah Zunuwanis alias Bro (31) petani asal Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan Rajab pemilik sabu, sampai sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Baca juga: Kasus Penyelundupan 200 Kg Sabu Antar Negara yang Ditangani Mabes Polri Disidangkan di PN Lhoksukon
Sidang pamungkas itu dipimpin Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota Muchtar SH dan Nurul Hikmah SH dan panitera pengganti Amirul Bahri.
• Hendak Transaksi Narkoba di Warung Bakso, Dua Orang di Boyan Tanjung Ditangkap Polisi
Usai membuka sidang hakim langsung membacakan materi amar putusan terhadap terhadap tiga terdakwa.
Materi putusan itu dibacakan hakim bersamaan untuk ketiga terdakwa.
Kemudian pada bagian amar putusan, hakim membacakan untuk masing-masing terdakwa secara bergantian.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat melebih lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.
BREAKING NEWS: Selain Tersangka, Polisi Berhasil Amankan Alat Bukti Lain |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wanita Kapuas Hulu ini Sering Pakai Narkoba di Indekosnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kedapatan Pakai Narkoba, Seorang Perempuan di Kapuas Hulu Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Harus Razia Narkoba Disekolah |
![]() |
---|
Pasutri Ditangkap Saat Transaksi Shabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.