Kasus Narkoba
2 Nelayan 1 Petani Dihukum Mati oleh Hakim Pengadilan, Terbukti Terlibat Penyelundupan Sabu 200 Kg
Sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara Hybrid.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua Nelayan dan seorang petani di Aceh dijatuhi Putusan Hukuman Mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin 28 Agustus 2023 sore.
Ketiga terdakwa menjalani persidangan pamungkas dalam kasus penyelundupan 200 kilogram sabu antarnegara, dari Malaysia ke perairan Aceh Utara.
Sidang pamungkas kasus tersebut beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim digelar secara Hybrid.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan pengacara dari terdakwa Taufik M Noer SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH dan Mulyadi, hadir ke ruang sidang.
• KESEDIHAN Yuni Mauliza Lepas Kepergian Imam Masykur Rencana Hari Bahagia Pernikahan Tinggal Kenangan
Tiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus itu adalah Muhadir (30) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kemudian, Ridwan Saputra (37) nelayan asal Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Terdakwa ketiga adalah Zunuwanis alias Bro (31) petani asal Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan Rajab pemilik sabu, sampai sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Baca juga: Kasus Penyelundupan 200 Kg Sabu Antar Negara yang Ditangani Mabes Polri Disidangkan di PN Lhoksukon
Sidang pamungkas itu dipimpin Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota Muchtar SH dan Nurul Hikmah SH dan panitera pengganti Amirul Bahri.
• Hendak Transaksi Narkoba di Warung Bakso, Dua Orang di Boyan Tanjung Ditangkap Polisi
Usai membuka sidang hakim langsung membacakan materi amar putusan terhadap terhadap tiga terdakwa.
Materi putusan itu dibacakan hakim bersamaan untuk ketiga terdakwa.
Kemudian pada bagian amar putusan, hakim membacakan untuk masing-masing terdakwa secara bergantian.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat melebih lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan pidana mati.
Berita Kasus Narkoba
Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat mengungkap penyebab tewasnya pemuda berinisial ICS (23) seusai pesta narkoba di kamar kos pada Rabu 9 Agustus 2023.
Dari penyelidikan terungkap, ICS (23) tewas di tangan tiga orang yakni H (28), FD (25) serta SR (23).
Ketiga pelaku dibekuk beberapa jam setelah ICS ditemukan tewas di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku itu sebenarnya orang dekat korban.
Bahkan, seorang di antaranya yakni wanita inisial SR (23) adalah kekasih korban.
Dua pelaku lainnya yakni HN (28) dan FD (25) adalah teman pria korban.
Kasus ini bermula ketika keempat orang itu sepakat menyewa kosan harian di kawasan Tamansari pada Rabu 9 Agustus 2023 malam.
Tujuan utamanya bukan karena ingin bermalam, tetapi untuk berpesta narkoba dengan mengisap sabu bersama.
Petaka datang saat mereka berempat sudah dalam pengaruh narkoba dan kesadaran mulai hilang.
Saat itu, korban ICS dalam koondisi paling parah dalam pengaruh narkoba.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengungkapkan, korban saat itu merasa paranoid usai dalam pengaruh sabu.
"Selesai menggunakan narkotika tersebut korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya," kata Adhi saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat 11 Agustus 2023 .
Korban pun terus-terusan berteriak.
Puncaknya yakni ketika korban menyembunyikan kunci kosan itu.
Hal itu membuat teman dan pacar korban pun menjadi emosi.
Apalagi mereka juga dalam kondisi pengaruh sabu.
"Kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," kata Adhi.
Karena korban semakin paranoid dan membuat rekan-rekannya kian marah, ketiga orang itu menganiaya korban secara bergantian.
"Hasil interogasinya, tersangka HN mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak satu kali.
Kemudian tersangka FD memukul bagian muka sebanyak muka sebanyak tiga kali," papar Adhi.
Sedangkan kekasih korban saat itu juga ikut memegang pundak dan memukul kepala satu kali.
Usai dikeroyok, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar dari kosan.
Momen tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar kosan.
Namun karena saat itu masih dini hari, barulah pada pagi harinya ada warga yang melihat korban tergeletak.
Saat itu, korban disebut masih bernafas meski kondisinya lemah dan banyak luka di sekujur tubuhnya.
"Dari yang menemukan mayat pertama bahwa memang pukul 07.00 itu sempat ditemukan dan masih bernafas selanjutnya dari saksi tersebut memanggil pihak puskesmas, tapi ketika mau ditangani, korban meninggal dunia," ujar Adhi.
Atas perbuatannya, SR dan kedua teman nakalnya itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dua tersangka yang pria ini residivis kasus pencurian dan jambret," kata Adhi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Tiga Pria Aceh Utara Divonis Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia,
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
BREAKING NEWS: Selain Tersangka, Polisi Berhasil Amankan Alat Bukti Lain |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wanita Kapuas Hulu ini Sering Pakai Narkoba di Indekosnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kedapatan Pakai Narkoba, Seorang Perempuan di Kapuas Hulu Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Harus Razia Narkoba Disekolah |
![]() |
---|
Pasutri Ditangkap Saat Transaksi Shabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.