Misteri Kematian Gadis Desa

Tersangka TM Ditahan di Polres Sintang, Berikut Pasal yang Disangkakan Atas Kematian Yolanda

"Hasil autopsi yang telah kami lakukan kemarin rilis dan disampaikan oleh dokter forensic juga, korban YFY meninggal akibat overdosis MDMA ” Ungkap Ka

|
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SINTANG
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo memimpin press rilis pengungkapan kasus kematian Yolanda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Setelah sempat ditahan di Polda Kalbar, TM, tersangka yang memberikan pil ekstasi hingga menyebabkan Yolanda tewas kini sudah berada di Mapolres Sintang.

Tersangka TM merupakan warga Jakarta, dan tinggal sementara di Kost di Pontianak Selatan. Saat di Sintang, TM disebut sedang bekerja saat berada di Sintang.

"Jadi peran dari saudara TC ini memberikan narkotika jenis 1 berupa ekstasi kepada korban Yolanda," jelas Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Senin 28 Agustus 2023.

Tersangka TM, berprofesi sebagai karyawan swasta dimana kedatangannya ke Kabupaten Sintang tersebut dalam rangka urusan pekerjaan.

Adapun korban dari hasil autopsi yang telah dilakukan oleh dokter forensik, YFY meninggal akibat overdosis MDMA (ekstasi).

Kisah Gadis Desa di Sintang Tewas Overdosis Dicekoki Ekstasi di Klub Malam hingga Motif Tersangka TM

"Hasil autopsi yang telah kami lakukan kemarin rilis dan disampaikan oleh dokter forensic juga, korban YFY meninggal akibat overdosis MDMA ” Ungkap Kapolres.

Terkait luka lebam di badan korban, Kapolres Sintang menjelaskan hal tersebut tidak benar bedasarkan hasil pemeriksaan dari dokter forensik.

“Terkait isu luka lebam yang beredar, ini tidak ada dan sudah dikonfirmasi juga oleh dokter forensik lewat hasil pemeriksaan jadi memang tidak ditemukan adanya bekas luka lebam dan sebagainya di sekujur badan” Jelasnya.

Tersangka TM terancam jeratan pasal berlapis tentang Narkotika dan KUHP.

"TM ditersangkakan dengan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen diancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," beber Kapolres. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved