Soal Beli Gas 3 Kg Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024, Warga Landak Harap Tidak Mempersulit
Mengingat selama ini warga desa masih bisa dengan mudah mendapatkan Gas Elpiji di toko kelontong.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah akan menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli Elpiji tabung 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024.
Menyikapi wacana tersebut, petani di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Budi, berharap aturan tersebut tidak mempersulit masyarakat di desa untuk mendapatkan Gas Elpiji 3 kilogram.
Mengingat selama ini warga desa masih bisa dengan mudah mendapatkan Gas Elpiji di toko kelontong.
"Sejauh ini kalau kita di kampung, dapat Gas memang tidak susah. Karena di warung-warung pasti ada yang jual. Cuma memang harganya di atas Het dari agen. Itu biasalah, namanya ongkos ke kampung pasti lebih mahal," kata Budi, Minggu 27 Agustus 2023.
• Ini Kata Warga Mempawah Soal Kebijakan Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Terkait wacana tersebut, Budi memperkirakan akan sulit diterapkan di desa.
Karena tidak setiap dusun maupun desa mempunyai pangkalan Gas, dan biasanya warga membeli Gas Elpiji di toko kelontong terdekat.
" Kalau kita di kampung pasti beli Gas di warung. Jarang ada agen Gas, kalau aturan beli harus terdaftar dan pakai KTP ya pasti agak susah, apalagi untuk yang tinggal di kampung. Semoga dengan aturan ini Gas Elpiji tidak jadi langka, " tandasnya.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.
• Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Mulai Januari 2024, Wajib Daftar DTKS Agar Tepat Sasaran!
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Pemkot Pontianak Dukung Penghapusan Denda BPJS, Bahasan Sebut Ini Bentuk Kepedulian Pada Rakyat |
|
|---|
| Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Mempawah Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP |
|
|---|
| Pengamat UPGRI Pontianak: THR dan Gaji ke-13 untuk Guru Agama Langkah Positif yang Layak Diapresiasi |
|
|---|
| Bupati Landak Sampaikan Jawaban atas PU Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026 |
|
|---|
| Bahasan Optimis Pontianak Capai Target Nol Kemiskinan Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kapan-Aturan-Beli-Gas-Elpiji-3-Kg-Wajib-KTP-Berlaku-Jawaban-Dirjen-Migas-Bikin-Hati-Adem.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.