Public Service
Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Mulai Januari 2024, Wajib Daftar DTKS Agar Tepat Sasaran!
Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian gas LPG 3 kilogram.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi Gas Elpiji 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian Gas LPG 3 kilogram.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian Gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023.
Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.
Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan pada akhir tahun ini.
Maka kemungkinan besar per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.
Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.
Mengingat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
• Viral Harga Bright Gas Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp 35.000, Bandingkan Harga LPG 3 Kg Subsidi
Sebagai informasi ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan Gas Elpiji 3 Kg.
Di antaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Viral-Harga-Bright-Gas-Elpiji-3-Kg-Dijual-Rp-35000-Bandingkan-Harga-LPG-3-Kg-Subsidi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.