Public Service

Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Mulai Januari 2024, Wajib Daftar DTKS Agar Tepat Sasaran!

Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian gas LPG 3 kilogram.

|
Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Viral Harga Bright Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp 35.000, Bandingkan Harga LPG 3 Kg Subsidi.- Pemerintah akan menerapkan aturan pembelian gas elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2023 bagi KTP yang terdata di DTKS, Hal tersebut dilakukan agar penyaluran Gas elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi Gas Elpiji 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian Gas LPG 3 kilogram.

Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian Gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.

Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023.

Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.

Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan pada akhir tahun ini.

Maka kemungkinan besar per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.

Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.

Mengingat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

Viral Harga Bright Gas Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp 35.000, Bandingkan Harga LPG 3 Kg Subsidi

Sebagai informasi ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan Gas Elpiji 3 Kg.

Di antaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved