Public Service
Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Mulai Januari 2024, Wajib Daftar DTKS Agar Tepat Sasaran!
Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian gas LPG 3 kilogram.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah transformasi subsidi Gas Elpiji 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian Gas LPG 3 kilogram.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian Gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023.
Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.
Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan pada akhir tahun ini.
Maka kemungkinan besar per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.
Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.
Mengingat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
• Viral Harga Bright Gas Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp 35.000, Bandingkan Harga LPG 3 Kg Subsidi
Sebagai informasi ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan Gas Elpiji 3 Kg.
Di antaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Untuk caranya masyarakat harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun perlu diingat kartu P3KE dan DTKS hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.
Setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya petuGas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.
Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian Gas Elpiji 3 Kg.
Sehingga masyarakat masih bisa membeli Gas Elpiji 3 Kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.
Akan tetapi per 1 Januari mendatang, pembelian Gas Elpiji 3 Kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.
• Viral Gas Elpiji 3kg Langka, Bos Pertamina Sindir Orang Kaya: Subsidi untuk Masyarakat Miskin
Dengan KTP pembelian Gas Gas Elpiji 3 Kg tepat sasaran?
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi rencana pemerintah yang mengharuskan pembeli LPG 3 Kg wajib membawa KTP mulai 1 Januari 2024.
"Yang harus dipikirkan pemerintah adalah aksesibilitas rakyat terhadap Gas LPG 3 kg. Sebab nantinya dengan sistem pendataan ini penjualan Gas melon tidak akan sebebas saat ini, ketika Gas ini bisa dijangkau rakyat di gang-gang kecil, di kampung-kampung," teGas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Dikutip dari Kompas.com
Kebijakan itu merupakan lanjutan dari proses registrasi atau pendataan pengguna 'Gas melon' yang disubsidi oleh pemerintah sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.
Ketua Tanfidziyah PBNU bidang ekonomi dan lingkungan hidup itu mengingatkan, ketika nantinya Gas Gas Elpiji 3 Kg hanya bisa dibeli melalui sub-penyalur sebagai dampak kebijakan ini, jangan sampai rakyat kecil susah mendapatkannya.
Gus Falah menyatakan, warga NU banyak yang menjadi konsumen Gas melon, sehingga NU sangat berkepentingan menjaga aksesibilitas rakyat terhadap Gas bersubsidi tersebut.
"Warga Nahdliyin ini khan banyak yang menggunakan Gas melon, jadi kami harus memastikan mereka tidak kesulitan setelah kebijakan ini diterapkan," ujar Gus Falah.
“Jadi sebaiknya pemerintah fokus melakukan penambahan subpenyalur, supaya rantai pasoknya bisa menjangkau rakyat hingga pelosok-pelosok. Bila ini tidak dilakukan, rakyat akan sulit memperoleh Gas bersubsidi ini," tambah Anggota Komisi VII DPR-RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.