Public Service

Cara Beli Gas LPG Tabung 3 Kg Pakai KTP Mulai Januari 2024, Wajib Daftar DTKS Agar Tepat Sasaran!

Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian gas LPG 3 kilogram.

|
Editor: Peggy Dania
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Viral Harga Bright Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp 35.000, Bandingkan Harga LPG 3 Kg Subsidi.- Pemerintah akan menerapkan aturan pembelian gas elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2023 bagi KTP yang terdata di DTKS, Hal tersebut dilakukan agar penyaluran Gas elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. 

Apabila Anda masuk dalam kategori tersebut namun belum mendaftar P3KE dan DTKS, disarankan untuk segera mendatangi kantor Desa/Kelurahan setempat.

Setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya petuGas akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

Lebih lanjut, untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian Gas Elpiji 3 Kg.

Sehingga masyarakat masih bisa membeli Gas Elpiji 3 Kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.

Akan tetapi per 1 Januari mendatang, pembelian Gas Elpiji 3 Kg hanya bisa dilakukan menggunakan KTP.

Viral Gas Elpiji 3kg Langka, Bos Pertamina Sindir Orang Kaya: Subsidi untuk Masyarakat Miskin

Dengan KTP pembelian Gas Gas Elpiji 3 Kg tepat sasaran? 

Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi rencana pemerintah yang mengharuskan pembeli LPG 3 Kg wajib membawa KTP mulai 1 Januari 2024.

"Yang harus dipikirkan pemerintah adalah aksesibilitas rakyat terhadap Gas LPG 3 kg. Sebab nantinya dengan sistem pendataan ini penjualan Gas melon tidak akan sebebas saat ini, ketika Gas ini bisa dijangkau rakyat di gang-gang kecil, di kampung-kampung," teGas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Dikutip dari Kompas.com

Kebijakan itu merupakan lanjutan dari proses registrasi atau pendataan pengguna 'Gas melon' yang disubsidi oleh pemerintah sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.

Ketua Tanfidziyah PBNU bidang ekonomi dan lingkungan hidup itu mengingatkan, ketika nantinya Gas Gas Elpiji 3 Kg hanya bisa dibeli melalui sub-penyalur sebagai dampak kebijakan ini, jangan sampai rakyat kecil susah mendapatkannya.

Gus Falah menyatakan, warga NU banyak yang menjadi konsumen Gas melon, sehingga NU sangat berkepentingan menjaga aksesibilitas rakyat terhadap Gas bersubsidi tersebut.

"Warga Nahdliyin ini khan banyak yang menggunakan Gas melon, jadi kami harus memastikan mereka tidak kesulitan setelah kebijakan ini diterapkan," ujar Gus Falah.

“Jadi sebaiknya pemerintah fokus melakukan penambahan subpenyalur, supaya rantai pasoknya bisa menjangkau rakyat hingga pelosok-pelosok. Bila ini tidak dilakukan, rakyat akan sulit memperoleh Gas bersubsidi ini," tambah Anggota Komisi VII DPR-RI itu.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembelian elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beli Gas Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pemerintah Diharapkan Tak Sulitkan Masyarakat

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved