Public Service

Apakah Bisa Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan PBI Secara Online? Simak Penjelasan Berikut!

Sedangkan Faskes tk 1 (FKTP) merupakan fasiltas kesehatan tingkat pertama yang bersifat non spesialistik.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Contoh Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI-Simak penjelasan yang kami sajikan dalam artikel ini apakah BPJS Kesehatan PBI bisa pindah faskes secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi kesehatan Bpjs Kesehatan berstatus PBI  merupakan kepesertan Bpjs Kesehatan yang iurannya di bayarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sedangkan Faskes tk 1 (FKTP) merupakan fasiltas kesehatan tingkat pertama yang bersifat non spesialistik.

Sebagai fasilitas kesehatan perujuk jika di perlukan sesaui indikasi medis.

Berdasarkan yang tertulis pada peraturan bpjs Faskes 1 meliputi puskesmas, klinik pratama dan sejenisnya, praktek dokter pribadi, dan Rumah sakit type D.

Sebenarnya faskes 1 untuk KIS PBI, sudah di tentukan, di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu Puskesmas, pemegang KIS PBI tidak bisa memilih faskes di Klinik atau dokter pribadi.

Karena tidak bisa memilih klinik, atau praktek dokter pribadi maka Peserta pemegang KIS PBI hanya bisa melakukan pindah faskes antar puskesmas saja.

Proses perpindahan KIS PBI hanya bisa di lakukan dengan langsung mendatangi kantor bpjs kesehatan.

Dengan begitu artinya pindah Faskes tingkat pertama tidak dapat dilakukan secara online. 

Cara Cek Penerima Bansos KIS PBI 2023 Online Dan Manfaat Layanan BPJS Kesehatan!

Syarat Pindah Faskes 1 KIS PBI 

Dengan mendatangi kantor bpjs kesehatan peserta harus membawa beberapa dokumen sebagai berikut :

1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 

2. Foto copy KTP (Bawa asli untuk yang melapor ke kantor bpjs kesehatan) 

3. Kartu KIS PBI Asli dan Foto copy 

4. Di kantor bpjs nanti anda akan di berikan formulir isian, isi sesuai data diri anda, dan isi sesaui faskes 1 yang di tuju. 

Persyaratan tersebut bisa juga untuk yang pindah faskes dengan kepesertaan lain, tetapi untuk kepesertaan lain sebaiknya di lakukan dengan cara online.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved