Berita Viral

Estimasi Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Beserta Pensiunan dan Janda Duda Ditinggal Meninggal Dunia

Rincian kenaikan Gaji ASN mulai 2024 yang terdiri dari PNS TNI Polri dan PPPK beserta pensiunan janda dan duda yang ditinggal meninggal dunia.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Estimasi Kenaikan Gaji PNS 2024 Beserta Pensiunan dan Janda Duda Ditinggal Meninggal Dunia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut estimasi besaran atau rincian kenaikan Gaji ASN mulai 2024 yang terdiri dari PNS TNI Polri dan PPPK beserta pensiunan janda dan duda yang ditinggal meninggal dunia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan Gaji PNS naik.

Rinciannya kenaikan Gaji 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, kemudian kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Dengan kenaikan Gaji PNS dan TNI / Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan Gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI / Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu 19 Agustus 2023.

Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Tinggi Dibandingkan PNS TNI Polri Aktif, Janda Duda ASN Full Senyum

Penghasilan Gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, Gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari Gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Estimasi Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka Gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved