Berita Viral

Alasan Gaji Pensiunan Naik Lebih Tinggi Dibandingkan PNS TNI Polri Aktif, Janda Duda ASN Full Senyum

Inilah alasan mengapa Gaji pensiunan naik lebih tinggi dibanding dengan Gaji para PNS TNI dan Polri yang masih aktif bekerja.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Gaji PNS Indonesia. Alasan Jokowi naikkan gaji pensiunan lebih tinggi dibanding para PNS TNI Polri yang masih aktif bekerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan mengapa Gaji pensiunan naik lebih tinggi dibanding dengan Gaji para PNS TNI dan Polri yang masih aktif bekerja.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Ia menjelaskan secara gamblang mengapa pensiunan mendapatkan persentase kenaikan gaji lebih banyak dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan Gaji pensiunan persentasenya lebih tinggi karena pensiunan tak mendapatkan Tunjangan kinerja seperti PNS aktif.

"ASN 8 persen, sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan, 12 persen kenaikannya lebih tinggi," ujar Sri Mulyani, dikutip dari KompasTV pada Selasa 22 Agustus 2023.

Naik 8 Persen, Cara Menghitung Besaran Kenaikan Gaji Pokok PNS dan PPPK Plus Tunjangan Tahun 2024

Ia menjelaskan, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga untuk ASN yang masih aktif.

"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa K/L yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ucap Sri Mulyani.

Pihak Kemenkeu telah menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.

Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut akan dibagi untuk tambahan gaji ASN pusat Rp 9,4 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan Rp 7 triliun.

"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Sri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan bahwa Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik sebesar 8 persen dan pensiunan naik sebesar 12 persen berlaku mulai 2024.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan Gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI / Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.

Jokowi menyebut kenaikan Gaji untuk pensiunan dan ASN bertujuan menjaga agar pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif.

Selain itu, diharapkan kenaikan Gaji bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain Gaji Naik! Jokowi Juga Tambah Tunjangan PNS, Segini Besaran Totalnya

Gaji PNS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved