Berita Viral
Viral Bupati Non Aktifkan Camat Lantaran Tak Pasang Bendera Merah Putih saat 17 Agustus 2023
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, dirinya telah meminta inspektorat memeriksa camat karena tidak memasang bendera Merah Putih
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sanksi tegas harus diterima Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu In Youliarti.
Akibat keteledoranya tidak memasang bendera merah putih saat HUT ke 78 Kemerdekaan berbuntut panjang.
In Youliarti harus rela meletakkan jabatan sebagai camat lantaran lalai memasang bendera merah putih saat 17 Agustus 2023.
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, dirinya telah meminta inspektorat memeriksa camat karena tidak memasang bendera Merah Putih di kantor Camat Muara Bangkahulu saat peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Terkait penonaktifan dirinya tersebut, Youliarti mengaku telah menerima dengan lapang dada, sebagai dampak dari keteledoran yang mereka lakukan.
• PENGUMUMAN Nasib Budiman Sudjatmiko di PDI P Pasca Umumkan Mendukung Prabowo Subianto Maju Capres
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan atas tidak berkibarnya bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.
Permohonan maaf tersebut ia sampaikan baik kepada atasannya Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, serta seluruh rakyat Indonesia.
Youliarti mengaku menerima segala konsekuensi yang diberikan kepada dirinya atas permasalahan tidak terpasangnya bendera di kantor Camat Muara Bangkahulu saat peringatan hari Kemerdekaan RI sebelumnya.
"Terkait penonaktifan sementara itu benar. Secara pribadi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada walikota dan wakil walikota Bengkulu dan seluruh rakyat Indonesia yang mana dengan kelalaian kami memasang bendera merah putih dan saya siap menerima keputusan atau konsekuensi dari atasan," ungkap Youliarti, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dirinya menjelaskan, terkait pemasangan bendera pada tanggal 17 Agustus 2023 memang benar merupakan kelalaian dari mereka.
Dimana petugas dari pihak Kecamatan lupa menaikkan bendera, yang harusnya bendera tidak diturunkan selama 31 hari, hingga tanggal 31 Agustus 2023.
• Program JKN Berhasil Menyentuh Hati Masyarakat Sintang, Melalui Layanan Kesehatan Non Diskriminasi
Bahkan sebelumnya mereka sendiri yang telah mengimbau masyarakat memasang bendera merah putih selama 31 hari melalui Lurah, RW, hingga RT dan tokoh masyarakat.
Camat menjelaskan, pada tanggal 17 Agustus 2023 itu, saat penjaga kantor akan menaikkan bendera, tiba-tiba penjaga tersebut mendapat telepon.
Dalam telepon tersebut mengatakan bahwa ada yang membutuhkan ambulans mengantar jenazah.
Sehingga akibat mendapatkan telepon tersebut, petugas kantor camat tersebut memilih lebih dahulu mengejar mengantarkan jenazah dengan ambulans.
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.