MUI Sintang Dukung Penertiban dan Penegakan Hukum Terhadap Tempat Hiburan Malam

MUI berpandangan, berkembangnya aktivitas THM baik Cafe diskotik, karaoke yang diikuti dengan maraknya peredaran obat.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Mochammad Hedi, perwakilan MUI Sintang membacakan pernyataan sikap MUI Sintang soal penertiban dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam yang terbukti telah menyalahgunakan perizinan, Minggu 20 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang, mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti telah menyalahgunakan perizinan.

Dukungan itu disampaikan melalui pernyataan sikap sekaligus menyikapi gerakan Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda yang menyegel Angel Hall & Launge tempat hiburan malam di Komplek My Home Sintang, Minggu kemarin.

"MUI Kabupaten Sintang mendukung upaya- upaya dalam  hal penertiban dan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam yang terbukti telah menyalahgunakan perizinan, serta berpeluang memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang terlibat di dalamnya khususnya yang berakibat pada merusaknya generasi muda saat ini dan yang akan datang," kata Mochammad Hedi, perwakilan MUI Sintang membacakan pernyataan sikap.

MUI berpandangan, berkembangnya aktivitas THM baik Cafe diskotik, karaoke yang diikuti dengan maraknya peredaran obat terkadang minuman keras dan pergaulan bebas seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan aparat berwenang.

"Dimohonkan kepada aparat penegak hukum untuk segera menertibkan seluruh tempat yang disinyalir akan menimbulkan tindak kegiatan kemaksiatan yang akan menimbulkan keresahan di masyarakat," harap Hedi. 

• My Home Sintang Buka Suara Soal Penyegelan Angel Hall & Launge Imbas Kasus Kematian Yolanda

• Kalbar Populer Hari Ini: Buruh Ricuh dengan Polisi di Bengkayang, THM di My Home Sintang Disegel

Sebelumnya, seorang gadis berusia 17 tahun bernama Yolanda diduga tewas akibat overdosis di Angel Hall & Launge My Home Sintang.

Satu orang berinisial TM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Polda Kalbar.

Sebelum disegel, terlebih dahulu dilakukan ritual adat yang dipimpin langsung oleh 7 orang tumenggung.

Aksi penyegelan diikuti ratusan masyarakat berbagai organisasi, hingga mahasiswa.

Angel Hall & Launge disegel dua kali.

Penyegelan pertama dibuka sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan keluarga Yolanda belum lama ini.

Tumenggung Adat Dayak Kecamatan Sintang menegaskan bahwa aksi tersebut telah melanggar adat.

Ada enam tuntutan Aliansi, antara lain menutup permanen THM Angel Hall & Launge di Komplek My Home.

Aliansi meminta aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba dan memproses hukum oknum oknum yang mengatasnamakan keluarga Yolanda yang membuka segel ritual sepihak beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved