Public Service

Tak Perlu Lagi Surat Pengantar Saat Ganti Alamat, Sekarang Perubahan Data KTP JadI Lebih Mudah!

Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat menjadi lebih mudah. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
mengurus KTP hilang atau rusak saat ini lebih mudah cukup dengan mengakses link Disdukcapil secara online KTP dengan mempersiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru sudah tidak memerlukan surat pengantar, baik dari RT/RW maupun kelurahan. 

Ganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat menjadi lebih mudah. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019. 

Perlu diketahui, mengganti alamat di KTP perlu dilakukan apabila masyarakat sudah pindah domisili maupun ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah. 

Lalu, bagaimana syarat dan cara ganti alamat KTP

Syarat pindah KTP, Dilansir dari Kompas.com Jumat 18 Agustus 2023

* Kartu Keluara asli dan fotokopi

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

* Fotokopi buku nikah

* Fotokopi Akte Kelahiran

* Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

* Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telag distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

* SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan. 

Cara Membuat E-KTP Online Untuk WNI dan WNA yang Telah Berusia 17 Tahun, Ini Persyaratannya!

Cara Ganti Alamat KTP tahun 2023 
 
Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama

Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.

Membawa Kartu Keluarga ke Kantor Dukcapil.

Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.

2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain

Membawa Kartu Keluarga .

Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.

Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti Kartu Keluarga ,KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

3. Pemekaran wilayah

Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

Membawa kelengkapan persyaratan Kartu Keluarga ,KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).

Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).

Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.

Sebagai informasi tambahan, mengurus pergantian alamat di KTP bisa diwakilkan.

Artinya, jika yang bersangkutan berhalangan untuk datang ke Dukcapil, proses ganti alamat KTP dapat diwakilkan. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved