Berita Viral

Naik 8 Persen, Cara Menghitung Besaran Kenaikan Gaji Pokok PNS dan PPPK Plus Tunjangan Tahun 2024

Berikut cara menghitung besaran kenaikan Gaji Pokok seorang PNS TNI Polri PPPK hingga pensiunan plus Tunjangan mulai tahun 2024.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji PNS. Naik 8 Persen, Cara Menghitung Besaran Kenaikan Gaji Pokok PNS dan PPPK Plus Tunjangan Tahun 2024. 

Besaran Gaji Pokok ASN baik itu PNS TNI Polri dan PPPK berbeda-beda tergantung mulai dari pangkat dan golongan.

Sehingga cara menghitungnya cukup mudah.

Cukup dengan mengalikan besaran Gaji Pokok yang diterima saat ini dengan 8 persen kenaikan.

Sebagai acuannya berikut kami sajikan rincian gaji pokok ASN dan PPPK terbaru dan terakhir diupdate.

Gaji PNS 2023

Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Kebijakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved