Berita Viral
Naik 8 Persen, Cara Menghitung Besaran Kenaikan Gaji Pokok PNS dan PPPK Plus Tunjangan Tahun 2024
Berikut cara menghitung besaran kenaikan Gaji Pokok seorang PNS TNI Polri PPPK hingga pensiunan plus Tunjangan mulai tahun 2024.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menghitung besaran kenaikan Gaji Pokok seorang PNS TNI Polri PPPK hingga pensiunan plus Tunjangan mulai tahun 2024.
Diketahui Gaji apatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan naik mulai tahun 2024.
Rencana kenaikan Gaji PNS, PPPK itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024, Rabu 16 Agustus 2024.
Selain PNS dan PPPK, usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Dalam RAPBN 2024, pemerintah usul Gaji PNS TNI Polri dan PPPK naik sebesar 8 persen.
• Selain Gaji Naik! Jokowi Juga Tambah Tunjangan PNS, Segini Besaran Totalnya
Tak hanya Gaji ASN TNI Polri kenaikan juga diusulkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat pidato Rabu 16 Agustus 2023.
Adapun, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Dengan adanya usulan kenaikan tersebut, diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Jokowi mengatakan, usulan gaji PNS dan PPPK naik tersebut guna menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," imbuhnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
“Total Rp 52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp 9,4 triliun dan tambahan Rp 17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp 25,8 triliun,” terang Sti Mulyani, Rabu 16 Agustus 2023.
Memang, kenaikan Gaji abdi negara dan pensiunan berbeda. Karena, Sri Mulyani melihat para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing.
• Tepat Janji! Jokowi Umumkan Gaji PNS TNI Polri Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Cek Nominalnya
Cara Menghitung Besaran Kenaikan Gaji PNS TNI Polri dan PPPK
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.