Info Stimulus

4 Jenis Bansos Dengan Nominal Berbeda Di Bulan Agustus 2023, Begini Cara Pencairannya!

Bagi KPM yang merasa dirinya mendapatkan satu diantara 4 jenis Bansos tersebut ada baiknya memahami cara mencairkannya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
penerima bansos pkh tahun 2023 mengambil Bansos dengan menunjukan Kartu Keluarga dan KKS. 

- SD sebesar Rp450 ribu

- SMP sebesar Rp750 ribu

- SMA/SMK mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta.

Setelah ditetapkan sebagai salah satu penerima manfaat PIP, Anda akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Adapun bantuan tersebut bisa berupa uang yang dikirimkan melalui bank.

Bagi Anda yang ingin mencairkan dana tersebut, berikut caranya:

- Siswa atau orangtua siswa lapor ke sekolah dengan memberikan informasi nomor KIP ke sekolah atau Lembaga Pendidikan lainnya.

- Selanjutnya sekolah menginput nomor KIP peserta didik ke layanan Data Poko Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Namun ada juga lembga yang harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat terlebih dahulu.

- Dinas Pendidikan akan menerima data usulan dari Lembaga terkait.

- Data akan diproses untuk masuk ke tahap verifikasi oleh DIrektorat Teknos Kemendikbud.

- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana apabila daftar penerima PIP telah disetujui.

- Bank bersama Dinas Pendidikan setempat menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Lembaga Pendidikan.

- Sekolah akan menginformasikan siswanya terkait informasi pencairan dana.

- Lembaga Pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai salah satu syarat dokumen lalu dibawa ke Lembaga resmi penyalur dana.

2. Bantuan Sosial Dalam Program Pemberian Beras 10 Kilo Gram.

Pos Indonesia dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Program Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved