Karhutla di Kalbar

Jadwal Libur Sekolah di Kubu Raya Akibat Polusi Asap

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menetapkan aktivitas belajar mengajar di Kubu Raya akan dilakukan secara online hingga senin 21 Agustus 2023

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberlakukan belajar online bagi siswa TK, SD dan SMP sebagai dampak dari polusi udara yang melanda Kubu Raya 

"Untuk KKR kami belum mendapatkan informasi, secara regulasi sudah kayak dianjurkan untuk pembelajaran di rumah," ujarnya.

Untuk jenjang SMK dan SMK diakuinya masih melihat kondisi yang terjadi kedepannya.

Hal ini dikarenakan penetapan kebijakan harus berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidup nomor 45 tahun 97 ada standar indeks pencemaran udara.

"Kita melihat perkembangan dari hasil pengujian kualitas udara dari BMKG. Diimbau anak-anak memakai masker saat keluar rumah, perjalanan ke sekolah, didalam kelas baik guru maupun siswa dan perbanyak minum air putih, jaga kesehatan," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved