Karhutla di Kalbar

Jadwal Libur Sekolah di Kubu Raya Akibat Polusi Asap

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menetapkan aktivitas belajar mengajar di Kubu Raya akan dilakukan secara online hingga senin 21 Agustus 2023

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberlakukan belajar online bagi siswa TK, SD dan SMP sebagai dampak dari polusi udara yang melanda Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kualitas udara yang menurun juga terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kubu Raya.

Kondisi itu juga melatarbelakangi Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengambil kebijakan untuk memberlakukan belajar online bagi siswa TK, SD dan SMP.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengeluarkan surat ederan pemberlakukan belajar online akibat polusi udara akibat Karhutla.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menetapkan aktivitas belajar mengajar di Kubu Raya akan dilakukan secara online hingga senin 21 Agustus 2023 mendatang.

“Mengacu pada hasil pemantauan BMKG Kalimantan Barat pada 14 Agustus 2023 tentang kabut asap yang sudah mencapai level tidak sehat, maka untuk menjaga kemungkinan terjadi hal-hal terkait kesehatan, maka mulai besok, 16-19 Agustus 2023, aktivitas belajar mengajar peserta didik mulai dari TK/PAUD, SD, dan SMP dilaksakan dengan pendampingan guru secara online,” kata Bupati Muda pada Selasa 15 Agustus 2023 

Jadwal Libur Sekolah di Pontianak Akibat Polusi Asap

Bupati Kubu Raya mengatakan kepada para peserta didik akan kembali masuk sekolah  pada Senin, 21 Agutus mendatang.

"Nantinya selama proses belajar yang di mulai tanggal 16-19 Agustus 2023 ini, tentunya diharapkan peran orang tua untuk turut memantau aktivitas belajar anak di rumah masing-masing dengan pendampingan guru secara online ” ujar Muda Mahendrawan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita mengatakan saat ini aktivitas belajar mengajar sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih berjalan normal atau tidak diliburkan.

"Masih memungkinkan masuk sekolah untuk jenjang SMA. Jadi, masih masuk seperti biasa, hanya aktivitas luar kelas diimbau untuk tidak dilakukan," ujarnya saat di konfirmasi Tribunpontianak.co.id pada Selasa 15 Agustus 2023.

Hanya saja kebijakan yang dilakukan kata Rita adalah imbauan kepada seluruh sekolah untuk tidak melaksanakan aktivitas di luar kelas seperti olahraga atau ekskul lainnya.

"Aktivitas belajar tetap didalam kelas, siswa kita anjurkan untuk banyak minum air putih. Belum ada kebijakan untuk pembelajaran online, berlaku untuk jenjang SMA/SMK," ujarnya.

Rita mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, penurunan kualitas udara terjadi pada malam hari.

Doa Tahlil Latin Khususon di Malam Jumat setelah Yasinan Kirim Alfatihah , Termasuk untuk Orangtua

Sedangkan pada pagi hari kata dia masih memungkinkan dengan indeks 110 hingga 120 sehingga jenjang TK, SD dan SMP yang dianjurkan untuk pembelajaran online.

"Kalau untuk jenjang SMA, partikulatnya diangka 300 dianjurkan untuk belajar daring," ujarnya.

Berdasarkan koordinasi dengan kesatuan pendidikan kata Rita, baru kabupaten Kota Pontianak yang menerapkan belajar online dari rumah.

"Untuk KKR kami belum mendapatkan informasi, secara regulasi sudah kayak dianjurkan untuk pembelajaran di rumah," ujarnya.

Untuk jenjang SMK dan SMK diakuinya masih melihat kondisi yang terjadi kedepannya.

Hal ini dikarenakan penetapan kebijakan harus berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidup nomor 45 tahun 97 ada standar indeks pencemaran udara.

"Kita melihat perkembangan dari hasil pengujian kualitas udara dari BMKG. Diimbau anak-anak memakai masker saat keluar rumah, perjalanan ke sekolah, didalam kelas baik guru maupun siswa dan perbanyak minum air putih, jaga kesehatan," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved