Pengadilan Agama Mempawah Tangani 17 Perkara Dispensasi Kawin Hingga Agustus 2023

Efendi menyampaikan, dispensasi kawin merupakan perkara yang diajukan oleh pihak yang akan melaksanakan perkawinan namun masih dibawah umur standar.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Ketua Pengadilan Agama (PA) Mempawah Doni Burhan Efendi ketika diwawancarai, Selasa 1 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Pengadilan Agama (PA) Mempawah Doni Burhan Efendi, menyampaikan hingga awal Agustus 2023 sudah ada sebanyak 17 perkara Dispensasi kawin yang ditangani PA Mempawah.

"Pada Tahun 2023 ini Pengadilan Agama Kelas I B Mempawah telah menangani sebanyak 17 perkara Dispensasi kawin," tegas Doni Burhan Efendi di kantornya, Selasa 15 Agustus 2023 pagi.

Efendi menyampaikan, Dispensasi kawin merupakan perkara yang diajukan oleh pihak yang akan melaksanakan perkawinan namun masih di bawah umur standar yang ditetapkan oleh undang-undang.

"Dispensasi kawin ini memang perkara perkawinan dibawah umur standar, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini Pengadilan Agama sangat berperan penting, karena melakukan penyaringan atas perkara yang diajukan, baik dikabulkan ataupun tidak perkawinan tersebut yang berada dibawah standar usia yang telah ditentukan," terangnya.

Periode 2022-2023, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak: Dispensasi Nikah di Kalbar Capai 1.294 perkara

Efendi mengatakan, poin penting Dispensasi kawin ialah mengenai alasan kedua belah pihak mengajukan Dispensasi kawin.

"Poin yang mendasar memang terkait apa alasannya, yang kedua yaitu pasangan suami atau calon suami apakah sudah punya penghasilan (bekerja) atau belum. Karena sangat menentukan apakah nantinya Dispensasi kawin tersebut diterima ataupun tidak," ujarnya.

Efendi juga mengatakan, Dispensasi kawin di Mempawah disebabkan karena berbagi faktor, salah satunya karena pelanggaran adat dan norma yang berlaku dalam agama.

"Nah penyebab yang banyak memang karena adat, kebiasaan, kemudian yaitu karena pergaulan yang sudah sangat parah yang tidak sesuai dengan norma dan ajaran agama," jelasnya.

Hingga Agustus 2023, Sebanyak 334 Warga di Kalbar Ajukan Dispensasi Nikah

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved