KPU Singkawang Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Balon Pasca Pencermatan Rancangan DCS

Bahkan menurutnya ada juga pergantian Bacaleg yang dilakukan 16 parpol peserta pemilu Kota Singkawang.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Anggota KPU Kota Singkawang, Ghazali Hasanudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Membenarkan hal tersebut, Anggota KPU Singkawang, Ghazali Hasanudin mengatakan Vermin Dokumen Persyaratan Balon Pasca Pencermatan Rancangan DCS telah dilakukan dari 12 - 15 Agus 2023.

"Hari ini hari terakhir kita lakukan Vermin, sebelum penyusunan DCS," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 15 Agustus 2023.

Ghazali menjelaskan berkas atau persyaratan yang bermasalah akan kita TMS kan.

Karena sudah diberikan waktu perbaikan.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Singkawang Terima Penghargaan Peringkat 1 IKPA

Bahkan menurutnya ada juga pergantian Bacaleg yang dilakukan 16 parpol peserta pemilu Kota Singkawang.

"Yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka tidak akan ada nama calon tersebut di DCS ," ungkapnya.

Sebelumnya KPU telah melakukan Pencermatan DCS dari tanggal 6 - 11 Agustus 2023.

Selanjutnya tahapan Penyusunan DCS akan berlangsung dari tanggal 16-17 Agustus 2023.

Kemudian Penetapan DCS 18 Agustus 2023.

"Pengumuman DCS akan kita laksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023 mendatang," paparnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved