ASN Cabul Ditangkap

Cabuli Bocah Perempuan 4 Tahun Seorang ASN Dinas PU Ditangkap Polisi di Kantor

Akibat perbuatannya, S kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Editor: Hamdan Darsani
Warta Kota
Ilustrasi - Seorang Oknum ASN Dinas PU Ditangkap di Kantor atas dugaan pelecehan anak dibawah umur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Prilaku ASN satu ini tak layak ditiru.

Sebagai pelayan pemerintah, ASN tentunya harus mampu memberikan contoh terbaik.

Tidak bagi ASN berinisial S berikut ini.

ASN berusia 47 tahun itu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Musi Rawas Sumatra Selatan ditangkap polisi.

Ia ditangkap saat berada di kantornya lantaran telah mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun.

Bertahun-Tahun Diabaikan, Ipay Buka Suara Alasan Dirinya Tuntut Royalti Cipta Lagu Pada Band Radja

Akibat perbuatannya, S kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu 13 Agustus 2023 di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Semula, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.

Pelaku S yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.

“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa 15 Agustus 2023.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan korban dan melakukan visum.

Resah Sering Kehilangan Barang, Emak-emak Beraksi Menggerbek Tempat Main Judi Ketangkasan

Kemudian, pada Senin, 14 Agustus 2023 polisi langsung menangkap Sambudi tanpa perlawanan ketika sedang berada di kantor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,” jelas Hary.

“Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban namun kami akan dalami lagi,” sambung Hary.

Atas perbuatannya, Sambudi pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

#TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved