Berita Viral
Alasan MK Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup dalam Uji Materi UU LLAJ
Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup akhirnya diputuskan.
"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat 12 Mei 2023.
Yusri menjelaskan, risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
"Kenapa kami buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya uji kesehatan lagi dan juga bagaimana (kondisi) kejiwaan dia," kata dia.
• Lintasan Baru Ujian Praktek SIM C di Mempawah Kini Lebih Mudah Tanpa Ada Jalur Zig-zag
Diketahui, ketentuan soal masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.
Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Biang Kerok Penyebab Harga Beras Mahal, Tapi Mentan Klaim Mulai Turun di 13 Provinsi |
![]() |
---|
Apa itu Cesium-137? Bahan Berbahaya yang Ditemukan dalam Udang Beku Asal Indonesia |
![]() |
---|
Viral Spanduk Desa Maling Gegerkan Warga Pamekasan hingga Aparat Kepolisian Bertindak |
![]() |
---|
Penyebab 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Diberhentikan Mendadak Terungkap Lewat Pengakuan Kepsek |
![]() |
---|
Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara usai Viral Peredaran Uang Pecahan Rp 250.000 di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.