Info Stimulus

Cara Cek Penerima PKH, Ibu Hamil dan Disabilitas Masih Dapat Bantuan Sampai Tahap 3 Agustus 2023!

Berikut diberikan cara mengecek status penerima Bansos PKH khusus untuk komponen ibu hamil dan disabilitas masih menerima bantuan sosial.  

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi PKH Ibu Hamil - Berikut diberikan cara mengecek status penerima Bansos PKH khusus untuk komponen ibu hamil dan disabilitas masih menerima bantuan sosial bulan Agustus 2023 atau tahap 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 masih dicairkan pada Agustus 2023.

Berikut diberikan cara mengecek status penerima Bansos PKH khusus untuk komponen ibu hamil dan disabilitas masih menerima bantuan sosial.  

Adapun Bansos PKH mulai diberikan sejak Juni 2023 dan masih berlanjut hingga Agustus ini.

Bantuan PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota keluarga yang rentan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Diketahui PKH disalurkan dalam empat tahap, dengan besaran bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima.

Kabar Gembira Pencairan Bansos BPNT Periode Tiga Bulan 2023, Cek Cara Mendapatkannya Disini!


Dilansir dari Kontan.ID bahwa kali ini Bansos PKH memasuki tahap kedua pencairan pada bulan Agustus 2023.

Selanjutnya Bansos PKH akan diberikan melalui jaringan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta Kantor Pos.

Besaran nominal Bansos PKH bervariasi tergantung kategorinya. Ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan terbesar yakni Rp750.000.

Berikut besaran dan cara mengecek status penerima Bansos PKH:

- Besaran Bansos PKH Ibu hamil Rp750.000 tiap pencairan atau Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini Rp750.000 tiap pencairan atau Rp3 juta per tahun

- Anak sekolah SD Rp225.000 tiap tahap atau Rp900.000 per tahun.

- Anak sekolah SMP Rp375.000 per tahap pencairan atau Rp1,5 juta per tahun.

- Anak sekolah SMA Rp500.000 per pencairan atau Rp2 juta per tahun.

- Penerima usia lanjut Rp600.000 per tahap pencairan atau Rp2,4 juta per tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved