Targetkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Ajak Kejaksaan Negeri Sambas Sukseskan Program JKN

Eka Susilamijaya juga menjelaskan, untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha perlu dilakukannya fungsi pengawasan.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Guna untuk menegakkan ketaatan Badan Usaha dalam melakukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Singkawang Kalimantan Barat berupaya bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas. Sinergi ini diwujudkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Sambas, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Guna untuk menegakkan ketaatan Badan Usaha dalam melakukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Singkawang Kalimantan Barat berupaya bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas.

Sinergi ini diwujudkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Sambas, Senin (7/8/2023).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Singkawang, Eka Susilamijaya menjelaskan bahwa sinergi yang dilakukan sebagai wujud implementasi sesuai dengan arahan intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Hal itu salah satunya dengan melalui penanganan masalah terhadap Badan Usaha khususnya pada wilayah Kabupaten Sambas.

Eka Susilamijaya juga menjelaskan, untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha perlu dilakukannya fungsi pengawasan.

Langkah ini sebagai kegiatan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam melakukan pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar.

Rodi Iskandar Lega Terdaftar Jadi Peserta JKN, Guna Mudahkan Dirinya Jalani Pengobatan Jantung

"Adapun sasaran dari implementasi ini adalah badan usaha potensial yang tidak patuh terhadap Program JKN, sehingga dengan adanya peran dalam menjalankan fungsi strategis dari Kejaksaan ini sebagai langkah awal untuk mengawal suksesnya Program JKN di wilayah Kabupaten Sambas," tutur Eka Susilamijaya.

Selain itu, ia juga menerangkan apabila di dalam hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan terdapat adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, maka BPJS Kesehatan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat meminta kejaksaan untuk melakukan penanganan dan menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh tersebut.

"Demi memperoleh keberhasilan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, maka dari itu implementasi ini tentu perlu didukung berbagai pihak, yaitu para pemangku jabatan, masyarakat dan badan usaha itu sendiri," jelas Eka Susilamijaya.

Sepakat dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas, Agita Tri Moertjahjanto sangat mengapresiasi kerjasama ini dan menyatakan komitmen serta kesiapannya untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan dan mendukung penuh terlaksananya Program JKN.

Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terpadu khususnya kepada pelaku badan usaha terkait pengawasan dan pemeriksaan badan usaha, dengan tujuan menjaring badan usaha yang potensial tidak patuh serta menindaklanjuti badan usaha tersebut sesuai SKK.

"Sejalan dengan kewenangan, kami siap untuk berkomitmen kepada BPJS Kesehatan Cabang Singkawang. Kami akan berupaya berupaya lakukan pengawalan dan penanganan badan usaha yang potensial tidak patuh. Penandatangan perjanjian kerja sama ini juga sebagai wujud dukungan Kejaksaan Negeri Sambas untuk keberhasilan Program JKN wilayah Sambas," jelas Agita.

Agita juga menyebutkan sinergi kolaborasi ini selain sebagai ruang lingkup kerjasama untuk menegakkan hukum, namun juga untuk memberikan bantuan dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu saja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas dan BPJS Kesehatan Cabang Singkawang juga membahas berbagai langkah strategis yang akan dilakukan demi mencapai keberhasilan implementasi Program JKN di wilayah Kabupaten Sambas.

Eka Susilamijaya dan Agita Tri Moertjahjanto sangat berharap di era kemajuan teknologi dan informasi yang canggih seperti saat ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup lewat Program JKN sehingga kedepannya sangat diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat terutama Badan Usaha untuk tidak mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta Program JKN. Karena dengan prinsip gotong royong inilah Program JKN dapat menolong masyarakat yang lebih membutuhkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved