Berita Viral

Resmi Berubah Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM C Kini Dipermudah, Biaya Lebih Murah?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Senin, 7 Agustus 2023.

Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Resmi Berubah Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM C Kini Dipermudah, Biaya Lebih Murah?. 

- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terjawab! Alasan Polisi Buat Praktik Ujian SIM di Indonesia Sengaja Dipersulit

Syarat pembuatan SIM C 2023

Bagi pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Syarat membuat SIM C:

Sudah berusia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Pasfoto.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C I:

Sudah berusia 18 tahun.
Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C II:

Sudah berusia 19 tahun.
Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Cara membuat SIM C 2023

Pemohon yang sudah menyiapkan dokumen di atas dapat mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:

- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.

- Mengikuti ujian teori.

- Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.

- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Viral Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Segini Tarif Resminya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved