Berita Viral

Viral Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Segini Tarif Resminya

Perbedaan denda tilang jika tidak punya SIM dan tidak bawa SIM menjadi Berita Viral hari ini Selasa 25 Juli 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Polres Singkawang
Ilustrasi tilang. Viral Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Segini Tarif Resminya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perbedaan denda tilang jika tidak punya SIM dan tidak bawa SIM menjadi Berita Viral hari ini Selasa 25 Juli 2023.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara.

SIM wajib dimiliki karena sebagai bukti keterampilan mengemudi, nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.

Namun, denda tilang "tidak punya SIM" dan "tidak bawa SIM" berbeda.

Viral Biaya Hidup Karyawati Cantik yang Gelapkan Hotel Uang Ratusan Juta Rupiah

Apabila pengendara mengaku tidak membawa, biasanya, pihak polisi akan meminta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.

Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp250 Ribu.

Hal itu diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Sementara itu denda tilang tidak punya SIM paling banyak Rp 1 Juta.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.

Cara Membuat SIM Online

Pendaftaran SIM baru seperti proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved