Pengamat Hukum Sebut Pemain Layang-layang yang Mencelakakan Orang Lain Dapat Dikenakan Pidana

"Itu bisa mendapatkan ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," jelasnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Triponcast
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar saat hadir di Triponcast. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengungkapkan pemain layang-layang yang mencelakakan orang lain bisa dikenakan ancaman pidana.

"Pemain layang-layang membuat orang cedera atau celaka dapat dikatagorikan Delik Culpa dengan ancaman pidana," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Ia menegaskan, hal tersebut telah diatur pada Undang-Undang 359 KUHP, yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain cedera atau mati.

Warga Mengaku Cemas dan Was-was Tali Layangan Masih Sering Memakan Korban

"Itu bisa mendapatkan ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," jelasnya.

Kendati demikian, Herman Hofi menyebutkan bahwa di Kota Pontianak sendiri saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terhadap permainan tradisional tersebut.

"Di Kota Pontianak kan sudah ada Perda yang mengatur permainan layang-layang. Hanya saja Satpol PP tidak tegas dalam penegakan Perda tersebut," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved