Public Service

Penjelasan Tentang Cara Menggunakan Layanan PANDAWA WhatsApp Untuk Daftar BPJS Kesehatan!

Adapun layanan PANDAWA dihubungi untuk pendaftaran program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tampilan Chat Layanan PANDAWA WhatsApp-Simak penjelasan mengenai cara membuat BPJS Kesehatan baru lewat layanan PANDAWA yang diakses hanya dengan nomor WhatsApp. 

* Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.

* Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.

Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara digital lewat aplikasi Mobile JKN.

Cukup mudah bukan untuk daftar BPJS Kesehatan online melalui WhatsApp? Sebagai informasi tambahan, layanan PANDAWA hanya beroperasi pada hari kerja (Senin - Jum’at), mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Bisa Klaim Alat Bantu Dengar Gratis Dengan BPJS Kesehatan, Berikut Cara yang Harus Dilakukan!

Sebagai informasi bahwa yang dikutip dari laman @BPJSKesehatan RI berikut adalah persyaratan membuat BPJS Kesehatan baru. 

Bagi calon peserta yang hendak mendaftarkan diri pastikan telah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin digunakan

- Nomor HP dan alamat email yang aktif

- Pas foto 3x4 yang mempunyai file digital maksimal 50 KB

- NPWP

- Buku Rekening

Demikianlah penjelasan seputar cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan layanan PANDAWA, Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved