Public Service

Penjelasan Tentang Cara Menggunakan Layanan PANDAWA WhatsApp Untuk Daftar BPJS Kesehatan!

Adapun layanan PANDAWA dihubungi untuk pendaftaran program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tampilan Chat Layanan PANDAWA WhatsApp-Simak penjelasan mengenai cara membuat BPJS Kesehatan baru lewat layanan PANDAWA yang diakses hanya dengan nomor WhatsApp. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Layanan PANDAWA yang diakses lewat WhatsApp merupakan satu diantara layanan dari BPJS Kesehatan.

Adapun layanan PANDAWA dihubungi untuk pendaftaran program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah. 

Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.

Tujuan adanya layanan PANDAWA mempermudah masyarakat agar tak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Daftar BPJS Kesehatan online salah satunya bisa dilakukan melalui WhatsApp dengan memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

Sebelum mengetahui cara membuat BPJS Kesehatan dengan layanan PANDAWA ada baiknya kita memahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan. 

Peserta BPJS Kesehatan Menceritakan Keuntungan dalam Menjaga Kesehatan Keluarga Melalui Program JKN

Dikutip dari keterangan resmi dalam layanan PANDAWA di WhatsApp, Simak penjelasan tentang cara daftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

Cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan layanan PANDAWA

Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel.

* Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA.

* Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.

* Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.

* Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya.

* Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.

* Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved